FormulirF2.01 (Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di wilayah NKRI) [Download F2.01] Surat Kelahiran dari Dokter, Bidan atau Penolong [ASLI] / SPTJM data kelahiran KTP Pelapor Kartu Keluarga (KK) [ASLI] Kartu Tanda Penduduk (KTP) Orang Tua Kartu Tanda Penduduk (KTP) Saksi 1 & 2 Kutipan Akta Nikah atau Akta Perkawinan Orang Tua [LEGALISIR] / SPTJM Suami Istri Bermaterai apabila tidak dapat
PersyaratanPenduduk mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Pindah yang ditandatangani Kepala Desa/Kelurahan mengetahui Kecamatan. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli. Kartu Keluarga (KK) asli. Fotocopy akta kelahiran bagi anak yang belum berusia 17 Tahun. Foto Copy Surat Nikah apabila di KTP belum dirubah statusnya dari belum kawin menjadi kawin Prosedur Mengajukan Pindah melalui WhatsApp
Lurahmenandatangani Formulir Permohonan Pindah Datang 6. Formulir Pindah Datang diserahkan kepada penduduk untuk diteruskan ke Camat. 7. Petugas Kecamatan melakukan verifikasi dan validasi data penduduk. 8. Camat atas nama Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang. 9. F1.34 FORMULIR PERMOHONAN PINDAH WNI Antar Kabupaten Kota atau Antar Provinsi. 0 0 3 F 1.36 FORMULIR PERMOHONAN PINDAH WNI Antar Kabupaten Kota atau Antar Provinsi. 0 1 3 F 1.38 FORMULIR PERMOHONAN PINDAH DATANG WNI Antar Kabupaten Kota atau Antar Provinsi. 9 129 3 F 1.39 FORMULIR PERMOHONAN PINDAH DATANG WNI Antar Kabupaten Kota atau Antar 9VLEA.